Apa yang akan Anda Pelajari

  • Materi komprehensif mengenai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
  • Insight dari praktisi lingkungan
  • Praktik baik industri
  • Jalur karir pada bidang Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)

Persyaratan Dasar Peserta Uji Kompetensi

A. Tingkat Pendidikan:

  1. Minimun S-2 (Strata-Dua); atau
  2. Minimum S-1 (Strata-Satu) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  3. Minimum S-1 (Strata-Satu) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman
    kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  4. Minimum D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman
    kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  5. Minimum D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan
    pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian
    pencemaran air; atau
  6. Minimum Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;

B. Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Standar
Kompetensi atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi bidang pengendalian pencemaran air; dan

C. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.